Pembuatan Akta Kelahiran

Seperti yang kita ketahui,administrasi kependudukan sangat di penting untuk kelancaran dalam pemerintahan.untuk itu sangat diperlukan peran yang khusus dalam penanganan administrasi kependudukan.administrasi yang kita bahas hari ini adalah persyaratan dalam pengajuan membuat akta kelahiran.
berikut persyaratan pembuatan Akta kelahiran
1.Surat keterangan Dari Desa
2.Surat keterangan kelahiran dari Bidan  / Dokter
3.FC Surat Nikah legalisir KUA
4.FC KTP orang tua (E-KTP)
5.FC KTP saksi 2 Orang
6.MAP 2 lembar
7.Kartu keluarga

NOTE : Pengajuan Akta kelahiran usia  kurang dari 60 Hari bisa di proses di Desa ( GRATIS )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Batas Wilayah Wilayah Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri

pengertian